JAKARTA-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik bagi individu maupun entitas bisnis, memegang peran sentral dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Banyak layanan publik yang terkait erat dengan NPWP, seperti perizinan dan akses perbankan untuk mendapatkan kredit. Karena itu, penting mengetahui cara buat NPWP pribadi online, karena sangat efektif dan bisa dilakukan di mana saja. Memiliki NPWP saat ini ternyata tidak hanya sekadar formalitas. Pemilik NPWP juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi kewajiban perpajakan. Terlebih lagi, pemerintah kini telah mengenalkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai langkah implementasi pengawasan pajak terhadap layanan publik. KSWP berfungsi sebagai penghubung antara status pajak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Tidak memenuhi kewajiban ini akan mengakibatkan kesulitan dalam mengurus perizinan di hampir semua wilayah di Indonesia. Artinya, memiliki NPWP merupakan hal yang sangat penting di samping itu untuk mematuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk segera memiliki NPWP, terutama jika kamu punya rencana terlibat dalam dunia kerja. NPWP kini menjadi syarat mutlak bagi calon karyawan, karena perusahaan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan bagi karyawan-karyawannya. Sebelum masuk ke pembahasan cara buat NPWP pribadi online, ada baiknya untuk mengetahui apa saja persyaratannya terlebih dahulu. Syarat pendaftaran NPWP online bervariasi tergantung pada apakah seseorang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), maka harus membawa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), mereka membutuhkan salinan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Pendaftar NPWP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas harus melampirkan salinan KTP untuk WNI, dan salinan paspor, KITAS atau KITAP, dan dokumen yang mencantumkan tempat dan jenis kegiatan usaha, surat pernyataan bermaterai yang menunjukkan jenis dan tempat kegiatan usaha, atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia layanan aplikasi online yang menjadi mitra usaha Wajib Pajak. Sedangkan, bagi wanita yang terpisah dari suami menurut putusan pengadilan, persyaratannya adalah salinan KTP untuk WNI dan untuk WNA harus memiliki salinan paspor, KITAP atau Kitas, salinan NPWP suami, salinan Kartu Keluarga (KK), serta salinan surat perpajakan dari negara asal bagi suami WNA, dan salinan surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami. Cara buat NPWP pribadi online cara buat NPWP pribadi online saat ini sangatlah mudah. Langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP saat ini sangatlah sederhana. Kita tidak perlu repot pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean. Saat ini, petugas pajak semakin efisien dan pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara daring. Proses cara buat NPWP pribadi online melibatkan tiga tahap penting, yaitu pendaftaran akun NPWP online, pengisian formulir NPWP, dan penyampaian formulir yang semuanya dilakukan secara online. Namun, penting untuk dicatat bahwa cara buat NPWP pribadi online hanya berlaku untuk individu, termasuk wiraswasta, karyawan, dan PNS/ASN. Sementara itu, untuk pendaftaran NPWP badan masih dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Penting untuk berhati-hati dan memastikan tidak mengakses situs web palsu. Ada banyak aplikasi Android ilegal yang berpura-pura menjadi platform administrasi perpajakan. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan resmi. Perusahaan yang menyediakan Aplikasi Perpajakan (PJAP) harus memiliki surat penunjukkan dari DJP berupa Keputusan Dirjen Pajak. Biasanya, perusahaan PJAP mencantumkan nomor Keputusan Dirjen Pajak pada aplikasi mereka. Pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan melalui situs web DJP, yang dapat diakses di https://ereg.pajak.go.id. Pada laman ini, kamu dapat mengklik opsi "daftar" untuk membuat akun baru. Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui PJAP yang diakui oleh DJP, seperti PT. Mitra Pajakku. Melalui layanan e-KS Pajakku, kita dapat membuat NPWP, mengkonfirmasi keaslian NPWP, dan memeriksa status perpajakan. Harap dicatat, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga akan berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun 2023, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Nah itulah cara buat NPWP pribadi online yang sangat mudah dilakukan. Kamu hanya perlu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan paket internet untuk membuatnya!