JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025. Dalam penyaluran kali ini, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berhak memperoleh bantuan tunai hingga Rp750.000, yang dapat langsung dicairkan melalui rekening bank atau dompet digital seperti DANA. Masyarakat yang merasa termasuk dalam kategori penerima dihimbau untuk segera mengecek status kepesertaan melalui NIK e-KTP di laman resmi Kementerian Sosial.
Program PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang rutin diberikan pemerintah kepada masyarakat rentan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya menurunkan tingkat kemiskinan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Penyaluran Tahap 2 PKH 2025: Siapa yang Dapat Rp750.000?
Pada tahap kedua tahun ini, masing-masing keluarga penerima manfaat menerima nominal yang berbeda, tergantung pada komponen keluarga yang mereka miliki. Namun secara umum, bantuan yang disalurkan berkisar antara Rp750.000 hingga beberapa juta rupiah per tahun.
Adapun kategori penerima PKH 2025 berdasarkan komponen keluarga adalah sebagai berikut:
Ibu hamil atau menyusui: hingga Rp3.000.000 per tahun
Anak usia dini 0–6 tahun: hingga Rp3.000.000 per tahun
Anak sekolah SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
Anak sekolah SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
Anak sekolah SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
“Jumlah bantuan yang diterima oleh satu keluarga disesuaikan berdasarkan komponen yang dimiliki. Semakin banyak anggota keluarga yang masuk kategori, semakin besar pula total bantuan yang diberikan,” kata perwakilan Kementerian Sosial dalam keterangannya.
Cara Cek NIK e-KTP untuk Mengetahui Status Penerima Bansos
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos PKH tahap 2 tahun 2025 bisa langsung melakukan pengecekan secara daring. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima:
Akses laman resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP
Masukkan kode captcha yang tampil di layar
Klik “Cari Data”
Jika nama Anda tercantum di daftar penerima, maka NIK e-KTP Anda telah terverifikasi sebagai penerima bansos PKH dan bantuan sebesar Rp750.000 siap dicairkan sesuai jadwal.
Metode Penyaluran Bantuan: Rekening Bank dan Dompet Digital
Bansos PKH tahap 2 tahun ini disalurkan melalui dua jalur utama, yakni melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan juga dompet digital DANA. Berikut rinciannya:
Bank Himbara: Dana dapat diambil langsung melalui ATM atau datang ke teller bank terdekat.
Dompet digital DANA: Bagi penerima tertentu, dana bisa langsung masuk ke akun DANA mereka.
Namun, penting untuk memastikan akun DANA sudah diverifikasi menjadi DANA Premium agar saldo dapat dicairkan. Selain itu, nomor ponsel yang digunakan untuk mendaftar akun DANA harus sama dengan yang terdaftar di DTKS.
“Pastikan semua data sudah sinkron. Akun DANA harus premium dan nomor HP-nya harus sesuai dengan data di Kemensos. Kalau tidak cocok, saldo bisa gagal masuk,” ujar narasumber dari Kemensos.