JAKARTA - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali digelar setelah beberapa kali ditunda. Sidang ini melibatkan empat terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp170 miliar.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi oleh AR, Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi (KSE), kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Dokumen yang diajukan diduga tidak memenuhi syarat. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN dengan nilai pertanggungan sebesar Rp170 miliar. AH, Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018–2019, menyetujui pemberian Kontra SKBDN tersebut meskipun seharusnya tidak layak disetujui.
AKW, Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018–2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019–2020, diduga memerintahkan AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima permohonan. Hal ini dilakukan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo. AKW juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari AR.
DAS, Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018–2020, mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan SKBDN. DAS juga diduga menerima satu unit motor Harley Davidson dari AR sebagai imbalan atas pemberian fasilitas Kontra SKBDN dari PT Askrindo.
Keterangan Ahli Asuransi
Dalam persidangan, ahli asuransi Kornelius Simanjuntak memberikan keterangan yang dianggap krusial. Kornelius menjelaskan bahwa klaim dalam bisnis asuransi adalah bagian dari mekanisme yang wajar dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian. “Yang menganalisis risiko dalam perusahaan asuransi adalah bagian underwriting, yang berada di bawah koordinasi Direktur Teknik. Klaim itu bagian dari proses bisnis, bukan indikator kerugian secara langsung,” ujar Kornelius.?
Keterangan ini penting mengingat dalam kasus ini, Direktur Teknik PT Askrindo periode 2019–2020, Muhammad Shaifie Zein, belum pernah berhasil dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ke meja hijau. Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS PT Askrindo, Irsya Felisia, hanya diperiksa sebagai saksi.
Posisi Tersangka dan Tindak Pidana yang Dikenakan
Keempat tersangka dalam perkara ini adalah:
AH: Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018–2019.
AKW: Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018–2019 dan Pimpinan PT Askrindo KCU tahun 2019–2020.
DAS: Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018–2020.
AR: Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penahanan Tersangka
Tersangka AH dan AKW kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, DAS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang. Tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum.
Kerugian Negara
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Tanggapan Penasihat Hukum
Penasihat hukum salah satu terdakwa, Erik Graha Pandapotan dan Gughi Gumielar, menyoroti bahwa tindakan penerbitan Kontra SKBDN justru merupakan bentuk langkah penyelamatan (pre-claim treatment) atas masalah pada Kontra Bank Garansi yang telah muncul sebelumnya. Menurut mereka, hal ini juga dilakukan atas dasar instruksi langsung dari Kantor Pusat PT Askrindo.