Asuransi Mobil Rusak adalah: Jenis, Perluasan, Cara Klaim

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:00:07 WIB
asuransi mobil rusak adalah

Asuransi mobil rusak adalah bentuk perlindungan yang tidak kalah penting dibandingkan asuransi jiwa atau kesehatan. 

Mengingat mobil berperan sebagai alat mobilitas harian, memiliki asuransi yang tepat dapat membantu melindungi kendaraan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.

Pelajari lebih lanjut mengenai asuransi mobil rusak, mulai dari jenis perlindungan, manfaat perluasan asuransi, hingga prosedur klaim agar kamu bisa mendapatkan proteksi yang sesuai dengan kebutuhan.

Pada dasarnya, asuransi mobil rusak adalah solusi terbaik untuk menjaga kendaraan tetap aman. Semua informasi tersebut bisa kamu temukan dalam artikel ini, jadi pastikan kamu membacanya sampai selesai.

Asuransi Mobil Rusak adalah

Asuransi mobil rusak adalah solusi perlindungan bagi kendaraan yang mengalami kerusakan akibat berbagai risiko, termasuk bencana alam. 

Jika kamu memahami pentingnya asuransi untuk kendaraan roda empat, tidak ada alasan untuk menunda memilih perlindungan yang tepat.

Asuransi mobil memberikan proteksi terhadap kerugian akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan yang diasuransikan. 

Agar bisa mendapatkan manfaat perlindungan ini, pemilik mobil perlu memahami syarat dan ketentuannya dengan jelas. 

Selain perlindungan dasar, tersedia juga manfaat tambahan berupa perluasan asuransi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, salah satunya adalah tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Karena manfaat perluasan ini berada di luar cakupan dasar asuransi mobil, pemilik kendaraan perlu membayar premi tambahan. 

Meski demikian, manfaat perlindungan ini bisa sangat membantu jika kendaraan mengalami kejadian tak terduga. Untuk mengetahui besaran premi dan manfaat yang bisa didapatkan, segera hubungi penyedia asuransi terpercaya.

Jenis-jenis Asuransi Mobil Rusak

1. Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil all risk, yang juga dikenal sebagai asuransi mobil komprehensif, menawarkan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai jenis kerusakan kendaraan.

Jika kamu menemukan kedua istilah ini, tidak perlu bingung karena keduanya merujuk pada jenis asuransi yang sama.

Dengan asuransi ini, segala bentuk kerusakan, mulai dari yang ringan seperti baret hingga yang berat akibat kejadian tertentu, dapat ditanggung oleh pihak asuransi.

Artinya, pemilik kendaraan dapat mengajukan klaim untuk memperbaiki mobil yang mengalami lecet, dengan biaya perbaikan ditanggung oleh perusahaan asuransi setelah klaim disetujui.

Namun, agar klaim dapat diproses, pemegang polis harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, perbaikan kendaraan hanya bisa dilakukan di bengkel yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi. 

Oleh karena itu, sebelum memilih asuransi mobil rusak jenis all risk, pastikan untuk mengecek daftar bengkel rekanan agar lebih mudah mendapatkan layanan perbaikan ketika dibutuhkan.

2. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Jenis perlindungan lainnya adalah asuransi total loss only atau TLO. Berbeda dengan asuransi all risk, TLO hanya menanggung kerugian jika kendaraan mengalami kerusakan total yang nilainya melebihi 75 persen dari harga mobil sebelum kejadian.

Dengan kata lain, pemilik kendaraan tidak dapat mengajukan klaim untuk perbaikan kerusakan ringan seperti lecet atau baret. 

Oleh sebab itu, sangat penting untuk memahami dengan jelas jenis perlindungan yang ditawarkan oleh asuransi mobil rusak yang akan dipilih, sehingga bisa mendapatkan manfaat sesuai dengan kebutuhan kendaraanmu.

Perluasan Asuransi Mobil Rusak

1. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Jika ingin memperoleh perlindungan lebih dari asuransi mobil all risk, salah satu perluasan yang bisa dipertimbangkan adalah tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Perluasan ini memberikan jaminan apabila kendaraan yang diasuransikan menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Saat pihak ketiga mengajukan tuntutan atas kerusakan atau kerugian yang mereka alami akibat kendaraanmu, kamu cukup mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. 

Setelah klaim disetujui, perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga. Dengan perlindungan ini, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir menghadapi tuntutan yang bisa saja berlanjut ke ranah hukum.

2. Kecelakaan Diri untuk Pengemudi dan Penumpang

Sudah paham cara klaim asuransi mobil rusak? Setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda terkait prosedur klaim, jadi penting untuk memahami syarat dan langkah-langkah yang berlaku sebelum mengajukan klaim.

Pada dasarnya, asuransi mobil rusak hanya melindungi kendaraan dari kerusakan. Namun, jika ingin mendapatkan perlindungan tambahan untuk pengemudi dan penumpang, perluasan asuransi kecelakaan diri bisa menjadi pilihan. 

Dengan manfaat ini, asuransi akan menanggung risiko cedera, cacat tetap, biaya pengobatan, hingga santunan kematian.

Memilih perlindungan ini bisa memberikan rasa aman lebih bagi pemilik kendaraan. Meskipun tidak ada yang menginginkan kecelakaan terjadi, memiliki perlindungan asuransi akan membantu mengurangi risiko finansial jika musibah datang tiba-tiba.

3. Bencana Alam Seperti Badai, Angin Topan, Tanah Longsor, dan Hujan Es

Ketidakpastian cuaca dan kondisi lingkungan membuat perlindungan dari bencana alam menjadi faktor penting dalam memilih asuransi mobil. 

Dengan menambahkan perluasan ini, kendaraan bisa mendapatkan perlindungan dari risiko seperti badai, angin topan, tanah longsor, dan hujan es.

Jika mobil rusak akibat tertimpa pohon saat badai atau mengalami kerusakan akibat bencana lainnya, pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim untuk biaya perbaikan atau ganti rugi. 

Hal ini tentu membantu menghindari pengeluaran besar secara mendadak akibat kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam.

4. Bencana Alam Berupa Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami

Selain badai dan angin topan, risiko bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami juga bisa menjadi pertimbangan. Perluasan ini memberikan perlindungan apabila mobil mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.

Jika terjadi musibah, pemilik kendaraan cukup menghubungi bengkel rekanan asuransi dan mengajukan klaim sesuai ketentuan. Dengan perlindungan ini, risiko kerugian akibat bencana bisa diminimalkan.

5. Kerusuhan dan Huru-hara

Kondisi sosial yang tidak menentu bisa menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan akibat aksi demonstrasi, pemogokan, tawuran, atau peristiwa lain yang melibatkan massa. 

Untuk mengantisipasi hal ini, perluasan asuransi terhadap kerusuhan dan huru-hara bisa menjadi solusi. Perlindungan ini mencakup berbagai skenario, termasuk kerusakan yang diakibatkan oleh revolusi, unjuk rasa, atau tindakan massa lainnya. 

Dengan adanya jaminan ini, pemilik kendaraan bisa merasa lebih tenang meskipun ada kejadian di luar kendali yang berisiko merusak mobil.

Sudah menentukan jenis perluasan yang ingin ditambahkan pada asuransi mobil rusak? Setiap perluasan akan memengaruhi besaran premi yang harus dibayarkan. 

Untuk mendapatkan informasi lebih detail, sebaiknya konsultasikan langsung dengan agen atau perusahaan asuransi agar bisa memilih perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.

Jenis-jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi

1. Kebakaran

Salah satu risiko yang ditanggung dalam asuransi mobil adalah kebakaran yang terjadi saat kendaraan sedang digunakan. Jika mengalami kejadian ini, utamakan keselamatan diri dan segera laporkan kepada pihak asuransi. 

Tidak perlu panik, karena biaya kerusakan akan ditanggung sesuai ketentuan polis. Untuk mendapatkan perlindungan dari kejadian kebakaran, terdapat beberapa kondisi yang harus dipenuhi, antara lain:

Kebakaran yang disebabkan oleh benda lain atau kendaraan lain yang menyambar.

Kerusakan akibat sambaran petir.

Kerusakan yang timbul karena penggunaan air atau alat pemadam dalam upaya mencegah kebakaran.

Perintah pihak berwenang yang mengharuskan kendaraan digunakan dalam upaya pencegahan penyebaran api.

2. Pencurian dengan Kekerasan

Risiko saat berkendara tidak hanya sebatas mobil rusak, tetapi juga potensi pencurian dengan kekerasan. Jika kendaraan menjadi korban aksi kriminal ini, segera laporkan kepada pihak asuransi dan ajukan klaim. 

Jangan lupa untuk membuat laporan ke kepolisian, karena ini menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengajuan klaim.

3. Kecelakaan

Kecelakaan merupakan salah satu alasan utama pemilik kendaraan memilih asuransi mobil rusak. Perlindungan ini mencakup berbagai skenario seperti tabrakan, mobil tergelincir, atau terbalik, tergantung pada ketentuan dalam polis.

Sebelum menyetujui klaim, pihak asuransi akan melakukan investigasi terlebih dahulu untuk memastikan penyebab kejadian serta memastikan bahwa klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Perbuatan Jahat Orang Lain

Tidak ada jaminan bahwa kendaraan tidak akan menjadi target aksi kejahatan. Jika ada pihak yang dengan sengaja merusak kendaraan, asuransi mobil rusak bisa menanggung biaya perbaikan setelah klaim disetujui.

Namun, perlu diingat bahwa ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan ganti rugi. 

Salah satu ketentuannya adalah memastikan bahwa pelaku bukan orang terdekat, seperti keluarga, teman, rekan bisnis, atau siapa pun yang memiliki hubungan baik dengan pemilik kendaraan.

5. Kerusuhan

Jika kendaraan mengalami lecet atau kerusakan akibat kerusuhan, pemilik bisa mengajukan klaim asuransi. 

Namun, bagi yang belum familiar dengan prosedurnya, bisa langsung menghubungi perusahaan asuransi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan.

Setelah laporan diterima, pihak asuransi akan memberikan arahan mengenai dokumen yang diperlukan agar klaim dapat diproses.

6. Kecelakaan Kapal

Kecelakaan tidak hanya terjadi di darat, tetapi juga bisa terjadi di laut. Jika mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan kapal, pemilik bisa mengajukan klaim asuransi mobil rusak.

Namun, sebelum mengajukan klaim, pastikan kapal yang ditumpangi berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi di Indonesia.

Ketentuan mengenai klaim dan besaran biaya yang ditanggung akan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.

Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak karena Bencana Alam

1. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Bagi peserta asuransi mobil TLO yang ingin mengajukan klaim akibat bencana alam, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, seperti:

Polis asuransi asli dan fotokopi.

Bukti bahwa polis mencakup perluasan perlindungan terhadap bencana alam.

Fotokopi SIM, STNK, BPKB, dan KTP.

Kronologi kejadian yang menjelaskan kapan, di mana, dan bagaimana kerusakan terjadi.

Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani.

Foto bukti kerusakan mobil akibat bencana alam.

Biaya own risk untuk klaim mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

Langkah-langkah pengajuan klaim untuk asuransi mobil rusak jenis TLO:

Buat laporan kehilangan kepada kepolisian di lokasi kejadian.

Sertakan kronologi kejadian dalam bentuk tulisan yang lengkap agar klaim disetujui.

Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.

Isi formulir klaim dengan benar dan lengkap dengan tanda tangan.

Serahkan semua dokumen ke pihak asuransi untuk ditindaklanjuti.

Tunggu konfirmasi dari perusahaan asuransi mengenai persetujuan klaim.

2. Asuransi All Risk atau Komprehensif

Untuk pemegang polis asuransi mobil all risk yang mengalami kerugian akibat bencana alam, berikut dokumen yang harus disiapkan:

Fotokopi KTP, STNK, SIM, dan BPKB.

Pastikan asuransi mencakup perluasan perlindungan terhadap bencana alam.

Surat keterangan kerusakan yang dialami.

Bukti berupa foto mobil yang mengalami kerusakan.

Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani.

Biaya own risk mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

Prosedur klaim asuransi all risk untuk mobil rusak akibat bencana alam:

Ambil foto kerusakan mobil sebagai bukti.

Buat kronologi kejadian secara lengkap dalam bentuk tulisan.

Kunjungi bengkel rekanan penyedia asuransi yang menerbitkan polis.

Isi formulir klaim dengan benar dan lengkap serta tanda tangan.

Lampirkan semua dokumen persyaratan yang diminta.

Tunggu konfirmasi dari bengkel kepada pihak asuransi.

Bengkel akan mulai memperbaiki mobil setelah klaim disetujui oleh perusahaan asuransi.

Jika mengalami kehilangan kendaraan, berikut langkah-langkah klaim yang perlu dilakukan:

Laporkan kejadian kepada pihak asuransi dalam waktu maksimal 24 jam.

Buat rincian kronologi kehilangan dalam bentuk tulisan.

Laporkan kejadian ke pihak berwajib dan siapkan dokumen pernyataan dari kepolisian jika diminta oleh perusahaan asuransi.

Bawa semua dokumen persyaratan untuk mengajukan klaim kehilangan mobil.

Sebagai penutup, asuransi mobil rusak adalah solusi perlindungan finansial yang membantu pemilik kendaraan menghadapi berbagai risiko tanpa beban biaya perbaikan yang besar.

Terkini