Daftar 7 Asuransi BUMN di Indonesia yang Wajib Diketahui

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:06:20 WIB
asuransi BUMN di Indonesia

Asuransi BUMN di Indonesia menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin mendapatkan perlindungan keuangan dari risiko tak terduga di masa depan. 

Sebagai bentuk proteksi, asuransi hadir dengan berbagai jenis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap individu. 

Meskipun setiap asuransi memiliki manfaat tersendiri, penting untuk memilih perlindungan yang paling relevan dengan situasi dan kebutuhanmu.

Jika kamu tengah mempertimbangkan asuransi BUMN di Indonesia namun masih ragu menentukan pilihan, informasi dalam artikel ini dapat membantumu menemukan solusi yang tepat. 

Dengan memahami lebih lanjut, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih yakin dalam memilih asuransi yang sesuai.

Sekilas tentang Asuransi BUMN

Asuransi BUMN merujuk pada layanan asuransi yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah, baik secara penuh maupun sebagian, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Sesuai dengan namanya, jenis asuransi ini berada di bawah pengawasan pemerintah, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat luas.

Keberadaan asuransi BUMN turut memperkaya opsi perlindungan asuransi di Indonesia. Dengan berbagai pilihan yang tersedia, baik individu maupun kelompok dapat menyesuaikan jenis asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan yang optimal sesuai dengan kondisi dan preferensi masing-masing.

Apa Itu Holding Asuransi BUMN?

Holding asuransi BUMN merupakan konsep dalam industri asuransi yang melibatkan pengelolaan perusahaan asuransi milik negara di bawah satu induk usaha. 

Sebagai bagian dari sistem asuransi yang dikelola oleh pemerintah, penting bagi calon nasabah untuk memahami bagaimana holding ini berfungsi agar lebih memahami mekanisme kerja asuransi BUMN dalam mencapai tujuannya.

Secara sederhana, holding asuransi BUMN adalah hasil penggabungan empat perusahaan asuransi milik negara yang berada di bawah naungan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). 

Keempat perusahaan tersebut mencakup Jasindo, Askrindo, Jamkrindo, dan Jasa Raharja.

Pembentukan holding BUMN di sektor asuransi ini didasarkan pada regulasi yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara dalam Modal Saham BPUI. 

Dengan adanya holding ini, pemerintah berupaya menciptakan terobosan baru dalam pengelolaan asuransi negara, sehingga tidak hanya berfokus pada restrukturisasi Jiwasraya, tetapi juga memperkuat ekosistem asuransi milik negara secara keseluruhan.

Daftar Asuransi BUMN di Indonesia

Setelah memahami konsep asuransi BUMN, mungkin kamu ingin tahu perusahaan mana saja yang termasuk dalam daftar asuransi BUMN di Indonesia.

1. Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo)

Masih banyak yang belum menyadari keberadaan asuransi yang memberikan perlindungan bagi nasabah peminjam modal usaha serta kredit pemilikan rumah (KPR).

Perum Jamkrindo atau Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia telah berdiri sejak tahun 1970 dengan nama awal Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (JLKK). 

Nama ini kemudian berubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK). 

Beberapa tahun kemudian, Perum PKK berhenti menyalurkan pinjaman langsung bagi UMKMK melalui pola bagi hasil dan beralih fokus pada penjaminan usaha kecil dan menengah melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank.

Dengan perubahan tersebut, individu yang membutuhkan kredit usaha maupun KPR bisa mendapatkan akses lebih mudah. 

Berdiri berdasarkan PP No. 41 Tahun 2008 pada 19 Mei 2008, Perum Jamkrindo memiliki peran utama dalam menjamin kredit bagi UMKMK serta menjalankan jasa konsultasi dan manajemen di sektor tersebut.

Sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional, Perum Jamkrindo bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan penjaminan kredit bagi UMKMK. 

Fokus utama perusahaan ini adalah penjaminan kredit perbankan serta badan usaha lainnya, baik yang bersifat konvensional maupun syariah. 

Menariknya, Perum Jamkrindo merupakan perusahaan pertama yang menghadirkan penjaminan berbasis syariah (kafalah) di Indonesia.

Dalam operasionalnya, perusahaan ini bermitra dengan berbagai lembaga keuangan yang menyalurkan kredit kepada UMKMK, termasuk bank dan badan usaha lainnya.

Saat ini, Perum Jamkrindo telah bekerja sama dengan lebih dari 65 mitra, yang mencakup bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah (BPD), bank nasional, serta badan usaha konvensional dan syariah.

Sebagai penyedia asuransi BUMN terbaik, Perum Jamkrindo memiliki prinsip-prinsip utama dalam menjamin kredit, yaitu:

Kelayakan Usaha: Menjamin kredit yang layak untuk mendapatkan pendanaan.

Pelengkap Perkreditan: Menjadi bagian dari perjanjian kredit atau akad pembayaran.

Pengganti Agunan: Menjamin kredit meskipun agunan belum memenuhi syarat perkreditan.

Pengambilalihan Risiko Kredit Macet: Menyelesaikan kredit yang mengalami gagal bayar sesuai perjanjian.

Piutang Subrogasi: Kredit macet yang diambil alih tetap menjadi tanggung jawab debitur untuk diselesaikan.

2. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)

Asuransi Ekspor Indonesia atau ASEI merupakan salah satu perusahaan asuransi BUMN yang fokus pada perlindungan keuangan terhadap risiko gagal bayar dalam transaksi ekspor maupun pinjaman kredit. 

Berdiri sejak tahun 1985, ASEI bertujuan meningkatkan ekspor non-migas di Indonesia.

Dari sisi keuangan, rasio solvabilitas ASEI pada tahun 2018 mencapai 141 persen, lebih tinggi dari ketentuan minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120 persen. Meski demikian, kondisi finansial ASEI masih berada pada kategori standar.

3. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) merupakan perusahaan asuransi milik pemerintah yang berfokus pada manfaat dana pensiun bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI.

Didirikan pada tahun 1971, saham Asabri sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Sebelumnya, proteksi bagi prajurit TNI dan Polri dikelola oleh PT Taspen, namun karena perbedaan usia pensiun dan risiko kerja, akhirnya dibentuklah Asabri. 

Asuransi ini mencakup tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta manfaat pensiun.

4. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)

PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) merupakan bagian dari daftar asuransi BUMN yang berdiri sejak tahun 1971 atas inisiatif Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.

Perusahaan ini memiliki tujuan utama dalam mendukung pertumbuhan UMKM melalui penjaminan kredit.

Selain itu, Askrindo juga menawarkan berbagai produk asuransi seperti asuransi kebakaran, kecelakaan diri, alat berat, konstruksi, dan lainnya. 

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi call center atau mengunjungi kantor cabang Askrindo terdekat.

5. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)

Jasindo atau Jasa Indonesia adalah salah satu perusahaan asuransi BUMN yang awalnya dimiliki oleh Belanda dan Inggris sebelum dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1972. 

Jasindo menawarkan dua kategori utama, yaitu asuransi ritel dan korporasi. Produk asuransi ritel mencakup pendidikan, pengangkutan, kesehatan, kendaraan, kebakaran, mikro, agrikultur, dan perjalanan. 

Sementara itu, asuransi korporasi meliputi proteksi untuk kecelakaan, keuangan, properti, kelautan, minyak dan gas, serta tanggung gugat.

Rasio solvabilitas Jasindo berada di angka 170 persen, melebihi standar minimum OJK sebesar 120 persen, sehingga menunjukkan kondisi keuangan yang stabil.

6. Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen)

Taspen adalah perusahaan asuransi milik negara yang mengelola tabungan hari tua dan dana pensiun bagi pegawai negeri sipil. 

Perusahaan ini juga menyediakan program asuransi kecelakaan kerja serta jaminan kematian. Bagi PNS dan pejabat negara, Taspen menawarkan manfaat berupa:

Asuransi Dwiguna: Mencakup pensiun, manfaat meninggal dunia, serta kompensasi saat berhenti bekerja.

Asuransi Kematian: Santunan bagi peserta atau keluarganya jika terjadi kematian.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi layanan call center atau mendatangi kantor Taspen terdekat.

7. Jasa Raharja

Jasa Raharja dikenal luas sebagai penyedia perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas jalan dan transportasi umum. Perusahaan ini awalnya merupakan milik Belanda sebelum dinasionalisasi pada tahun 1958.

Besaran santunan yang diberikan tergantung pada jenis kendaraan dan tingkat keparahan kecelakaan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15&16/PMK.010/2017, dengan rincian sebagai berikut:

Santunan meninggal dunia: Rp50 juta (angkutan darat, laut, udara).

Santunan cacat tetap: Maksimal Rp50 juta.

Biaya perawatan: Maksimal Rp20 juta untuk angkutan darat dan laut, serta Rp25 juta untuk angkutan udara.

Penggantian biaya penguburan: Rp4 juta jika tidak memiliki ahli waris.

Manfaat tambahan: Rp1 juta untuk biaya P3K dan Rp500 ribu untuk ambulans.

Sebagai penutup, dengan berbagai pilihan asuransi BUMN di Indonesia, masyarakat dapat memperoleh perlindungan finansial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Terkini