Zero ODOL Segera Berlaku, Pemerintah Siapkan Integrasi Data Logistik
- Kamis, 23 Oktober 2025

JAKARTA - Menjelang akhir Oktober 2025, pemerintah semakin intensif mematangkan regulasi pelarangan kendaraan kelebihan muatan dan dimensi atau zero over dimension over load (ODOL).
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat sistem logistik nasional sekaligus menciptakan keselamatan dan efisiensi dalam transportasi darat di Indonesia.
Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Hermin Esti Setyowati, menyebut bahwa aturan pendukung implementasi zero ODOL saat ini telah hampir rampung.
Baca JugaPelatihan KP2MI Siapkan Ribuan Pekerja Indonesia Bersaing Global
Regulasi tersebut akan menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional, yang diharapkan menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Saat ini sudah selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum, dan ditargetkan rampung pada bulan ini,” ujarnya.
Pernyataan Hermin menandai babak baru dalam perjalanan panjang menuju penerapan zero ODOL. Pemerintah menegaskan komitmennya agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif pada tahun 2027, sesuai rencana yang telah disusun lintas kementerian dan lembaga.
Sembilan Aksi Strategis Dukung Zero ODOL
Pemerintah telah merancang sembilan kegiatan utama dalam rencana aksi Penguatan Logistik Nasional, yang mencakup total 45 output kebijakan. Rangkaian aksi tersebut mencakup penguatan regulasi, pembangunan sistem digital logistik, penegakan hukum, hingga integrasi data antarinstansi.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) menjadi salah satu aktor utama di lapangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah merancang langkah-langkah teknis penegakan hukum agar implementasi kebijakan zero ODOL dapat berjalan efektif begitu diberlakukan.
“Bersama Korlantas Polri, kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum agar implementasinya di lapangan dapat efektif dan tepat waktu,” ujar Aan.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah mengerjakan sejumlah persiapan, termasuk pemetaan perusahaan angkutan barang dan penyesuaian regulasi agar seluruh pelaku usaha dapat beradaptasi dengan kebijakan ini secara bertahap.
Sinkronisasi Data dan Regulasi Antarinstansi
Salah satu aspek penting dalam menegakkan aturan zero ODOL adalah penyatuan sistem dan data lintas lembaga. Menurut Aan, Kemenhub kini berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk melakukan pendataan terhadap perusahaan angkutan barang berpelat hitam, sekaligus mendorong percepatan penggunaan pelat kuning sesuai aturan resmi angkutan umum.
Upaya sinkronisasi regulasi ini juga menyentuh sektor digitalisasi logistik. Kemenhub bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan regulasi penunjang penerapan sistem e-manifest terpadu untuk angkutan barang.
“Regulasi pendukung penerapan e-manifest serta integrasi sistem perdagangan antarpulau barang (PAB) darat ditargetkan rampung pada Desember 2025,” ungkap Aan.
Sistem e-manifest ini nantinya akan memperkuat pengawasan distribusi barang dan meminimalkan pelanggaran muatan berlebih di sektor logistik.
Pemerintah juga menyiapkan integrasi data SIM pengemudi angkutan barang dengan sistem informasi nasional, serta memperluas penggunaan penegakan hukum elektronik (ETLE) untuk memantau pelanggaran kendaraan berat di jalan raya.
Kajian Dampak Zero ODOL terhadap Ekonomi Nasional
Penerapan kebijakan zero ODOL tidak hanya berdampak pada sektor transportasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi rantai pasok logistik nasional dan harga barang di pasaran. Untuk itu, pemerintah menyiapkan kajian komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy).
Kemenhub, bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perdagangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia (BI), kini tengah menyusun kajian dampak kebijakan zero ODOL terhadap inflasi, biaya logistik, dan perekonomian nasional.
Kajian tersebut ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025, dan hasilnya akan menjadi acuan utama dalam menetapkan strategi penerapan kebijakan.
“Kajian ini menjadi evidence-based policy untuk menetapkan strategi penerapan kebijakan dan transisi menuju implementasi zero ODOL,” jelas Aan.
Tim kajian juga akan memberikan rekomendasi kebijakan yang konkret dan terukur, termasuk langkah-langkah untuk meminimalkan dampak ekonomi bagi pelaku industri logistik dan sektor usaha kecil menengah yang terdampak transisi.
Pilot Project Normalisasi di Jawa Timur
Sebagai bagian dari persiapan implementasi, pemerintah juga akan melaksanakan pilot project program normalisasi kendaraan ODOL di Jawa Timur. Program ini dirancang untuk menguji efektivitas kebijakan serta melihat respon pelaku industri terhadap penerapan batas muatan kendaraan.
Aan menjelaskan bahwa pilot project akan difokuskan pada kendaraan angkutan barang yang diproduksi sebelum 2019, mengingat banyak di antaranya tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap.
“Program normalisasi ini diusulkan untuk kendaraan yang memiliki STNK dan BPKB tetapi tidak memiliki sertifikat registrasi uji tipe (SRUT),” katanya.
Melalui proyek percontohan tersebut, pemerintah berharap dapat mengidentifikasi kendala administratif, teknis, maupun sosial yang berpotensi muncul dalam penerapan kebijakan di tingkat nasional.
Selain itu, Kemenhub juga akan merumuskan strategi efektif untuk mendorong pemilik kendaraan agar mengikuti uji kendaraan sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya keselamatan dan kepatuhan regulasi di kalangan operator transportasi barang.
Menuju Jalanan yang Aman dan Berkelanjutan
Kebijakan zero ODOL merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menciptakan transportasi darat yang lebih aman, tertib, dan efisien.
Kendaraan dengan muatan berlebih tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta menambah biaya logistik nasional.
Melalui penyusunan regulasi yang matang, sinkronisasi data lintas lembaga, hingga penerapan sistem digital pengawasan, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan secara adil dan bertahap.
Zero ODOL bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga transformasi menuju ekosistem logistik yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat target implementasi penuh pada 2027 diharapkan dapat terwujud tanpa mengganggu kelancaran rantai pasok nasional.
“Melalui koordinasi lintas kementerian dan penerapan kebijakan berbasis data, kami ingin memastikan bahwa kebijakan zero ODOL bukan hanya menekan pelanggaran, tetapi juga memperkuat fondasi logistik nasional,” tutup Aan Suhanan.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Pelatihan KP2MI Siapkan Ribuan Pekerja Indonesia Bersaing Global
- 23 Oktober 2025
3.
4.
KLH Dorong Energi Terbarukan dari Sampah untuk Masa Depan
- 23 Oktober 2025
5.
Kemendag Percepat Revisi Kebijakan MinyaKita Demi Konsumen
- 23 Oktober 2025