Selasa, 21 Oktober 2025

PTPP Berpotensi Jadi Entitas Eksisting Usai Proses Merger ADHI

PTPP Berpotensi Jadi Entitas Eksisting Usai Proses Merger ADHI
PTPP Berpotensi Jadi Entitas Eksisting Usai Proses Merger ADHI

JAKARTA - Proses merger antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT PP (Persero) Tbk (PTPP) hingga kini masih berada dalam tahap kajian mendalam. Sekretaris Perusahaan ADHI, Rozi Sparta, menegaskan bahwa keputusan mengenai entitas mana yang akan bertahan pasca-merger masih terus dievaluasi.

“Penentuan surviving entity masih dalam proses kajian yang didampingi oleh konsultan independen. Penilaian dilakukan terhadap seluruh aspek yang saling memengaruhi untuk memastikan tujuan jangka panjang tercapai,” kata Rozi.

Sumber di Danantara menyebut bahwa PTPP kemungkinan bakal menjadi entitas eksisting setelah merger, mengingat kinerja PTPP yang dinilai lebih solid dibandingkan ADHI.

Baca Juga

Pertamina EP Cepu Wujudkan Integrasi Energi dan Pangan di Kabupaten Blora

Konsultan Independen Dampingi Proses Konsolidasi

Proses konsolidasi ini melibatkan beberapa konsultan ternama, antara lain Mandiri Sekuritas, KPMG, dan Boston Consulting Group, yang menilai seluruh aspek keuangan dan operasional kedua perusahaan. Tim konsultan menyepakati agar PTPP menjadi entitas bertahan pasca-merger, dengan pertimbangan stabilitas kinerja dan efisiensi operasional.

Selain itu, ADHI telah menyiapkan perhitungan goodwill atau selisih harga akuisisi dan nilai wajar aset bersih kedua perusahaan, termasuk potensi impairment atau penurunan nilai di masa depan. Penyesuaian nilai ini akan dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku dan peraturan terkait, guna menjaga praktik good corporate governance (GCG).

Fokus Bisnis Konstruksi Jadi Prioritas

Rozi menegaskan bahwa arah pengembangan BUMN karya pasca-merger akan kembali pada bisnis inti konstruksi. Semua lini bisnis nonkonstruksi diproyeksikan akan dieliminasi dari portofolio entitas eksisting, sehingga perusahaan baru nantinya lebih terfokus pada pengembangan infrastruktur.

Evaluasi sinergi dan efisiensi juga tengah dilakukan untuk memastikan tidak terjadi duplikasi proyek di antara kedua perusahaan. Langkah ini dianggap krusial agar merger memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan redundansi operasional atau pemborosan sumber daya.

Target Penyelesaian dan Perlindungan Pemegang Saham

Meski belum ada target resmi rampungnya proses merger, ADHI menegaskan seluruh tahapannya akan dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Proses ini juga memperhatikan hak pemegang saham minoritas agar kepentingan seluruh pihak tetap terlindungi.

Keputusan final mengenai entitas yang akan bertahan dan struktur pasca-merger diharapkan akan diumumkan setelah seluruh kajian internal dan rekomendasi konsultan independen selesai. Dengan persiapan yang matang, pihak ADHI optimistis merger ini dapat meningkatkan efisiensi, sinergi, dan daya saing BUMN konstruksi nasional.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Penurunan Target SBN, DPLK Tetap Andalkan Instrumen Aman

Penurunan Target SBN, DPLK Tetap Andalkan Instrumen Aman

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah World Creative Economy 2026

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah World Creative Economy 2026

Update Harga Emas Perhiasan Terkini di Seluruh Daerah RI

Update Harga Emas Perhiasan Terkini di Seluruh Daerah RI

Investasi ORI028: Kupon Tetap Hingga 5,65 Persen Menanti

Investasi ORI028: Kupon Tetap Hingga 5,65 Persen Menanti

Masyarakat Kini Bisa Adukan Pajak dan Bea Cukai Lewat WhatsApp

Masyarakat Kini Bisa Adukan Pajak dan Bea Cukai Lewat WhatsApp