26 Bank Belum Penuhi Free Float 15%, OJK Kaji Opsi Merger
TEROPONGBISNIS.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 26 emiten perbankan masih memiliki porsi saham publik di bawah 15% per 31 Agustus 2026. Regulator tengah mengkaji solusi agar kewajiban free float tidak membebani biaya bank, dengan opsi konsolidasi atau merger sebagai salah satu jalan keluar.
Kewajiban menaikkan free float menjadi minimal 15% memaksa sejumlah bank menyiapkan skenario aksi korporasi. OJK belum bisa memastikan bentuk solusi yang akan diambil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan aturan free float di bursa saham menimbulkan biaya bagi perbankan. Karena itu, OJK sedang mempelajari data dan informasi agar bisnis bank tetap berjalan baik.
"Ini merupakan komitmen reformasi pasar modal. Kami masih pelajari. Kami sudah koordinasi dengan otoritas pasar modal dan pihak-pihak terkait. Bagaimana solusinya belum bisa disampaikan," ujar Dian dalam seremoni peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 di Bali.
Siapa Saja yang Belum Penuhi Aturan
Dari 26 emiten bank tersebut, 10 bank memiliki target pemenuhan free float 12,5% pada 31 Maret 2027. Dua bank ditargetkan mencapai 15% pada tanggal yang sama.
Sebanyak 14 bank lainnya mendapat tenggat lebih longgar, yakni pemenuhan 15% pada 31 Maret 2029. Porsi saham publik di bawah ketentuan itu membuat bank-bank tersebut perlu mencari cara memenuhi aturan tanpa mengganggu kinerja.
Mengapa Free Float Jadi Beban
Menaikkan porsi saham publik bukan sekadar melepas saham ke pasar. Bank harus menyiapkan skenario aksi korporasi yang bisa mengerek jumlah saham beredar di publik.
Opsi konsolidasi atau merger menjadi salah satu langkah yang bisa dijalani perbankan untuk memenuhi aturan tersebut. OJK ke depan juga mendorong konsolidasi bank sebagai cara memperkuat kinerja bank secara keseluruhan.
Apa Dampaknya ke Investor
Bagi investor ritel, aturan ini berpotensi menambah pilihan saham bank yang likuiditasnya lebih baik. Free float yang lebih besar membuat saham lebih mudah diperdagangkan dan harga tidak mudah digerakkan oleh sedikit transaksi.
Namun, bank yang belum memenuhi ketentuan menghadapi tekanan untuk segera menyelesaikan aksi korporasi. Keputusan merger atau penawaran saham baru akan menentukan struktur kepemilikan dan harga saham ke depan.
Bagi OJK, aturan ini bagian dari komitmen reformasi pasar modal yang harus berjalan tanpa mengorbankan kesehatan perbankan. Solusi yang dipilih nanti akan menentukan arah konsolidasi bank di bursa hingga 2029.