Bapenda DKI: Pajak Daerah Jakarta Pakai Dua Mekanisme, Ini Bedanya
TEROPONGBISNIS.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan pemungutan pajak daerah di Jakarta dijalankan lewat dua mekanisme berbeda, yakni self assessment dan official assessment. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wajib pajak perlu memahami perbedaannya agar tidak salah hitung saat menunaikan kewajiban.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menyebut pemahaman soal perbedaan kedua mekanisme ini krusial bagi wajib pajak. Tujuannya agar kewajiban perpajakan ditunaikan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Memahami perbedaannya penting agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Morris Danny.
Self Assessment: Wajib Pajak Hitung Sendiri
Dalam skema self assessment, wajib pajak diberi kepercayaan sekaligus tanggung jawab menghitung sendiri besaran pajak terutang. Perhitungan itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukumnya ada di Pasal 3 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pasal itu merinci jenis pajak yang memakai mekanisme self assessment.
Official Assessment: Pajak Ditetapkan Pemerintah
Mekanisme kedua adalah official assessment. Pada skema ini, besaran pajak terutang tidak dihitung sendiri oleh wajib pajak, melainkan ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui surat ketetapan pajak.
Pemilihan mekanisme disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenis pajak. Pajak yang objeknya lebih mudah dipantau sendiri oleh wajib pajak umumnya masuk skema self assessment, sedangkan yang butuh penetapan resmi masuk official assessment.
Apa Artinya buat Wajib Pajak
Bagi wajib pajak di Jakarta, perbedaan ini menentukan siapa yang berwenang menghitung pajak terutang. Pada self assessment, kesalahan hitung menjadi tanggung jawab wajib pajak sendiri.
Pada official assessment, besaran pajak mengikuti ketetapan yang diterbitkan pemerintah daerah. Wajib pajak tinggal membayar sesuai surat ketetapan yang diterima.
Karena itu, Bapenda mendorong wajib pajak mencermati jenis pajak yang mereka miliki sebelum melapor. Regulasi baru ini menjadi rujukan resmi untuk menentukan mekanisme mana yang berlaku atas suatu jenis pajak daerah.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 sekaligus menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di DKI Jakarta. Wajib pajak yang memahami aturan ini lebih kecil risikonya terkena sanksi akibat salah hitung atau salah lapor.