LPS Cairkan Rp 243,02 Miliar untuk 31.437 Rekening Nasabah 4 BPR di Jabar
TEROPONGBISNIS.ID — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan senilai Rp 243,02 miliar kepada nasabah empat BPR/BPRS yang bangkrut di Jawa Barat sepanjang 2025 hingga Agustus 2026. Pembayaran itu mencakup 99,47 persen dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 245,44 miliar, dengan sisa klaim ditolak karena bunga di atas batas penjaminan.
Angka itu setara 99,47 persen dari total simpanan yang dinyatakan layak bayar sebesar Rp 245,44 miliar. Dari sisi jumlah rekening, pembayaran menjangkau 31.437 rekening atau 99,53 persen dari total rekening yang masuk dalam penjaminan.
Bunga di Atas Batas Jadi Penyebab Klaim Ditolak
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, menyatakan pihaknya masih mencatat simpanan yang tidak layak dibayar sebesar Rp 1,58 miliar atau sekitar 0,08 persen dari hasil verifikasi keseluruhan simpanan di Jabar.
"LPS telah membayarkan sebesar Rp 243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang kita selesaikan," kata Nuruddin mengutip Antara, Sabtu (3/10).
Sebagian besar klaim ditolak karena nasabah menerima suku bunga simpanan di atas batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Kondisi itu membuat simpanan tersebut otomatis keluar dari cakupan penjaminan meski banknya bangkrut.
Skala Nasional: 11 BPR Ditutup, Klaim Rp 595,61 Miliar
Hingga 31 Agustus 2026, LPS menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut regulator secara nasional. Dari proses itu, LPS membayarkan klaim penjaminan Rp 595,61 miliar kepada nasabah dengan total 52.739 rekening.
Nilai tersebut berasal dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 1,85 triliun. Artinya, porsi terbesar simpanan di bank-bank yang ditutup tetap kembali ke tangan nasabah, sementara sisanya gugur karena tidak memenuhi syarat penjaminan.
Prinsip 3T Jadi Kunci Simpanan Tetap Dijamin
Nuruddin mengimbau masyarakat memastikan simpanannya memenuhi prinsip 3T agar tetap mendapat perlindungan penjaminan ketika bank ditutup. Prinsip pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya terlibat dalam praktik yang memperburuk kondisi keuangan bank tersebut.
Bagi nasabah BPR dan BPRS, kepatuhan pada tiga syarat itu menentukan apakah dana mereka kembali utuh atau hangus saat bank ditutup. Kasus empat BPR di Jawa Barat menunjukkan selisih Rp 1,58 miliar yang tidak dibayar hampir seluruhnya berasal dari pelanggaran batas bunga.
LPS menegaskan pembayaran klaim dilakukan setelah proses verifikasi menyeluruh terhadap data simpanan tiap nasabah. Nasabah yang merasa berhak namun belum menerima pembayaran dapat mengecek status simpanannya ke LPS atau bank yang tengah dalam proses likuidasi.