Airlangga: Pekerja Bergaji Setara UMP Akan Bebas Pajak Penghasilan
TEROPONGBISNIS.ID — Pemerintah memastikan pekerja dengan pendapatan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) akan terbebas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penyesuaian itu dihitung berdasarkan inflasi sejak 2016 hingga kini.
Kebijakan kenaikan PTKP disampaikan Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Ia menegaskan ambang batas baru nanti akan membuat gaji pekerja yang menyentuh UMP tidak lagi dipotong pajak.
"Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," kata Airlangga.
PTKP Rp 54 Juta Dinilai Sudah Tidak Relevan
Menurut Airlangga, batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun sudah tidak sejalan dengan kenaikan UMP, terutama di daerah dengan upah minimum tinggi seperti Jakarta.
Ia mencontohkan pekerja di Jakarta dengan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan. Jika dihitung setahun, pendapatannya mencapai Rp 60 juta, sehingga masih tersisa Rp 6 juta yang masuk objek PPh.
"PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp 54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp 5 juta, nah itu kalau Rp 5 juta kali 12 bulan kan Rp 60 juta. PTKP-nya Rp 54 juta, berarti sisanya Rp 6 juta kan harus subjek kepada PPh," ujarnya.
Dihitung dari Inflasi 2016 sampai Sekarang
Airlangga menyebut penyesuaian ambang batas PTKP akan mempertimbangkan tingkat inflasi sejak 2016 hingga saat ini. Ia belum merinci formulasi perhitungan yang akan dipakai pemerintah.
"(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang," ucap Airlangga.
Wacana me