5 Hal soal Penyelundupan Mesin Pesawat di Batam yang Perlu Diwaspadai
TEROPONGBISNIS.ID — Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan impor ilegal tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 30 miliar, dan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menyoroti celah pengawasan barang masuk yang perlu dicermati.
Penyelundupan mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam jadi pengingat bahwa jalur impor barang bernilai tinggi masih rawan disalahgunakan. Berikut sejumlah hal yang perlu diwaspadai dari kasus ini.
1. Nilai Barang Capai Rp 30 Miliar
Tiga unit mesin pesawat bekas yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp 30 miliar. Angka itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei kepada wartawan, Jumat (2/10). Nilai sebesar itu menunjukkan skala kerugian negara yang bisa muncul jika barang lolos tanpa pengawasan.
2. Empat Tersangka dengan Peran Berbeda
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya diduga punya peran berbeda dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin dari Singapura ke Batam. Polisi belum merinci pembagian tugas masing-masing tersangka.
3. Titik Temuan di Batu Ampar
Ketiga mesin ditemukan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 14 Agustus 2026. Lokasi itu jadi titik akhir perjalanan barang sebelum diamankan petugas. Selain mesin, polisi menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut.
4. Modus Berawal dari Informasi Warga
Pengungkapan kasus bermula dari informasi soal aktivitas pemasukan barang dari luar negeri dalam kondisi tidak baru. Penyidik lalu melakukan penyelidikan dan menemukan tiga mesin pesawat yang diduga masuk dari Singapura. Barang tersebut diduga tidak memenuhi dokumen dan persyaratan impor yang diwajibkan.
5. Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara
Penyidik menerapkan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, penyidik memakai Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus ini menunjukkan pengawasan barang masuk bernilai besar masih jadi titik lemah yang perlu diperketat. Penyidikan lanjutan akan menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat di balik pengiriman mesin tersebut.