KPK Periksa Eks Kadiv Pajak Adaro di Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin
TEROPONGBISNIS.ID — KPK kembali memanggil Jul Seventa Tarigan, eks Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy, untuk diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebelumnya. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menjerat eks Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi di gedung Merah Putih, Jakarta. Salah satunya Jul Seventa Tarigan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober. "Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulis.
Siapa Saja yang Dipanggil
Selain Jul, penyidik memeriksa tiga saksi lain. Mereka adalah Juventius Jaka Purwanto selaku pegawai negeri sipil (PNS) pajak, Asih Setyo Kuncoro selaku pensiunan PNS pajak, serta Sumargono yang juga PNS pajak.
Jul sebenarnya sudah pernah dipanggil dalam kasus ini beberapa waktu lalu. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut yang bersangkutan tidak hadir sehingga penjadwalan ulang dilakukan.
Taufik mengungkapkan ada sejumlah hal yang ingin didalami dari Jul. Fokusnya terkait dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak dalam kasus ini.
"Saksi J memang dikonfirmasi terkait pemberian-pemberian kepada pemeriksa pajak. Dikembangkan dari tertangkap tangan KPP Banjarmasin," kata Taufik, Kamis, 20 September.
Tiga Sprindik Baru dan Aliran Uang Rp1,5 Miliar
KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Langkah ini berjalan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Sprindik pertama menyasar dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara. Adapun sprindik ketiga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang usai OTT pada Rabu, 4 Februari. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti. Atas permintaan restitusi perusahaan itu, pemeriksaan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Total restitusi pajaknya mencapai Rp48,3 miliar.
Mulyono meminta uang apresiasi kepada Venzo. Keduanya sepakat atas pemberian senilai Rp1,5 miliar dengan syarat uang sharing agar restitusi perusahaan sawit itu bisa dicairkan.
Venzo lalu menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah. Disepakati Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.
Venzo kemudian bertemu Dian untuk menyerahkan bagian yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian 10 persen atau Rp20 juta. Dian akhirnya menerima bersih Rp180 juta.
Arti Penting bagi Wajib Pajak
Kasus ini menyoroti celah pengawasan dalam proses restitusi pajak, khususnya PPN yang diklaim perusahaan. Restitusi adalah hak wajib pajak, tetapi praktiknya rawan dijadikan lahan negosiasi antara fiskus dan perusahaan.
Bagi pelaku usaha yang mengajukan restitusi, pengembangan penyidikan ini menjadi sinyal bahwa alur pemeriksaan pajak terus diawasi. Bagi masyarakat umum, kasus ini menyangkut uang negara yang seharusnya masuk kas negara, bukan dibagi-bagi di luar prosedur.
KPK belum mengumumkan tersangka baru dari tiga sprindik yang diterbitkan. Pemeriksaan lanjutan terhadap Jul Seventa Tarigan dan sejumlah saksi pajak akan menentukan arah pengembangan kasus ini.