PPh Ditanggung Pemerintah 2027, Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
TEROPONGBISNIS.ID — Pemerintah memutuskan memperluas insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh DTP) mulai 2027 untuk seluruh pekerja bergaji di bawah Rp10 juta, menembus sekitar 7,5 juta orang. Kebijakan ini diambil dalam rapat terbatas di Istana Negara yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Perluasan ini berarti pekerja di sektor mana pun, bukan hanya padat karya dan pariwisata, akan menerima gaji penuh tanpa potongan PPh Pasal 21.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan hasil rapat terbatas yang turut dihadiri Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Rapat tersebut memutuskan skema insentif pajak yang selama dua tahun terakhir hanya menyasar sektor tertentu akan diperluas cakupannya.
Selama ini, PPh Pasal 21 DTP hanya dinikmati pekerja bergaji Rp10 juta ke bawah di sektor padat karya dan pariwisata. Mulai 2027, fasilitas itu berlaku untuk seluruh sektor tanpa terkecuali, dengan syarat tunggal: penghasilan di bawah Rp10 juta.
Siapa yang Kebagian dan Berapa Besarnya
Perluasan ini menyentuh sekitar 7,5 juta pekerja yang selama ini masih terkena potongan pajak dari gaji bulanan mereka. Dengan skema PPh DTP, pemerintah yang menanggung kewajiban pajak tersebut, sehingga take home pay pekerja tidak lagi terpotong.
"Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta.
Ia menegaskan perbedaan mendasar dari kebijakan baru ini. "Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta," ujarnya.
PTKP Ikut Disesuaikan dengan Inflasi
Selain memperluas penerima insentif, pemerintah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengikuti angka inflasi. Langkah ini akan mengubah batas penghasilan yang dibebaskan dari pajak.
"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," kata Airlangga.
Penyesuaian PTKP penting karena ambang batas yang berlaku saat ini sudah tertinggal dari kenaikan harga barang dan jasa selama beberapa tahun. Jika tidak disesuaikan, pekerja berpenghasilan rendah bisa masuk bracket pajak meski daya belinya tidak bertambah.
Arti Penting bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta, kebijakan ini berarti tambahan uang di kantong setiap bulan. Selisihnya bergantung pada besaran gaji dan tarif pajak yang berlaku, tetapi efeknya langsung terasa pada konsumsi rumah tangga.
Dari sisi pengusaha, insentif ini meringankan beban administrasi pemotongan pajak karyawan. Perusahaan tidak perlu lagi memotong PPh Pasal 21 untuk pekerja yang masuk kriteria, sehingga arus kas karyawan membaik tanpa menambah biaya perusahaan.
Pemerintah masih menghitung angka pasti penyesuaian PTKP bersama Kementerian Keuangan. Rincian teknis dan dasar hukum pelaksanaan diperkirakan menyusul sebelum tahun anggaran 2027 berjalan.
Kepastian bahwa insentif ini berlanjut memberi sinyal bahwa pemerintah memprioritaskan daya beli pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan harga. Bagi 7,5 juta pekerja yang selama ini gajinya terpotong pajak, perubahan ini berarti uang mereka kembali utuh setiap bulan.