Breaking

Trump Digugat, Wisatawan Asing Bayar Rp1,78 Juta Masuk Grand Canyon

KI
Kamis, 01 Oktober 2026
Trump Digugat, Wisatawan Asing Bayar Rp1,78 Juta Masuk Grand Canyon
Trump Digugat, Wisatawan Asing Bayar Rp1,78 Juta Masuk Grand Canyon

TEROPONGBISNIS.ID — Across Arizona Tours menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump ke pengadilan federal atas tarif masuk tambahan US$100 atau sekitar Rp1,78 juta bagi wisatawan asing di 11 taman nasional. Kebijakan yang mulai berlaku Januari 2026 itu dinilai melampaui kewenangan Kongres dan membuat penjualan perusahaan tur di Phoenix itu anjlok.

Gugatan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta pelaksana tugas Direktur National Park Service (NPS). Perusahaan asal Phoenix itu menuduh tarif baru "belum pernah terjadi sebelumnya dan melanggar hukum," seperti dikutip Newsweek.

Persoalan bermula dari Perintah Eksekutif 14314 yang diteken Trump pada Juli 2025. Aturan itu menetapkan pungutan tambahan US$100 per wisatawan nonpenduduk AS di 11 taman nasional, di luar tiket masuk reguler.

Tiket tahunan untuk wisatawan asing juga naik dari US$80 menjadi US$250 atau sekitar Rp4,45 juta. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Januari 2026.

Alasan Pemerintah Patok Tarif Berbeda

Pemerintah Trump berdalih tarif lebih tinggi bagi wisatawan asing diperlukan untuk membiayai pemeliharaan taman nasional. Penduduk AS tetap mendapat harga lebih murah karena dinilai telah ikut mendanai sistem taman melalui pajak federal.

"Berkat Presiden Donald J. Trump, penduduk AS, yang telah mendanai Sistem Taman Nasional melalui pajak federal, tetap menikmati harga yang terjangkau, sementara wisatawan asing membayar biaya masuk lebih tinggi untuk membantu pemeliharaan taman dan meningkatkan pengalaman pengunjung," kata juru bicara Departemen Dalam Negeri.

Grand Canyon Sepi, Penjualan Perusahaan Tur Anjlok

Across Arizona Tours menilai kenaikan tarif membuat wisatawan internasional enggan berkunjung ke Grand Canyon. Dampaknya, penjualan perusahaan tur tersebut turun tajam.

Pacific Legal Foundation yang mewakili penggugat menyoroti efek berantai ke pelaku usaha lain. Penurunan kunjungan wisatawan asing berpotensi mengurangi aktivitas bisnis di sekitar kawasan taman nasional.

Dasar Hukum Gugatan

Penggugat menilai pemerintah telah melampaui kewenangan yang diberikan Kongres berdasarkan Federal Land Recreation Enhancement Act, yang mengatur pungutan di taman nasional.

"Kongres memberikan wewenang terbatas kepada cabang eksekutif untuk menetapkan biaya di taman nasional, dan tidak ada satu pun bagian dalam undang-undang tersebut yang memberikan wewenang kepada para menteri untuk membebankan biaya yang jauh lebih tinggi kepada pengunjung non-penduduk," kata pengacara Pacific Legal Foundation Jacob Haas.

Gugatan ini menambah daftar sengketa hukum terhadap kebijakan pemerintahan Trump. Meski Partai Republik menguasai Kongres, sejumlah kebijakan Trump dalam beberapa bulan terakhir menghadapi tantangan melalui jalur pengadilan federal.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua