Breaking

Bappisus Bersih-Bersih 532 Lapas Usai Kasus Lapas Cibinong

DE
Selasa, 29 September 2026
Bappisus Bersih-Bersih 532 Lapas Usai Kasus Lapas Cibinong
Bappisus Bersih-Bersih 532 Lapas Usai Kasus Lapas Cibinong

TEROPONGBISNIS.ID — Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) menjadikan penyelesaian kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai metode evaluasi untuk membersihkan 532 rutan dan lapas di seluruh Indonesia. Langkah itu dibahas dalam pertemuan Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto dengan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Koordinasi ini dilakukan untuk memperoleh data penyelidikan yang akurat dan objektif.

Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto menyatakan penanganan kasus di Lapas Cibinong akan menjadi bagian dari evaluasi tata kelola rutan dan lapas secara lebih luas. Pengalaman serta solusi dari kasus tersebut bakal diterapkan dalam proses evaluasi di lapas lainnya.

"Karena Indonesia ini sekarang ada sekitar 500-an rutan dan lapas ya, 532 kalau tidak salah. Nanti akan kita lakukan dengan pengalaman yang sudah terjadi di Cibinong," kata Aries.

Bappisus Gandeng Ombudsman demi Data Akurat

Dalam pertemuan dengan Ombudsman RI, Aries menyebut ada dua hal yang dibicarakan. Pertama, penyelesaian kejadian di Cibinong yang akan ditindaklanjuti sebagai sistem atau metode pembersihan seluruh lapas di Indonesia.

"Pada kali ini saya meeting dengan Ombudsman, membicarakan dua hal sebenarnya. Satu, bagaimana tentang penyelesaian kejadian di Cibinong. Ini akan kita tindaklanjuti sehingga itu bisa menjadi nanti sistem atau metode untuk melakukan pembersihan ke seluruh lapas di Indonesia," ujar Aries.

Koordinasi dengan Ombudsman dilakukan untuk mendapatkan data penyelidikan yang akurat dan objektif terkait kasus di Lapas Cibinong. Bappisus juga akan bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola rutan dan lapas.

Overcrowded Jadi Agenda Kedua

Selain kasus Lapas Cibinong, pertemuan tersebut membahas persoalan kelebihan kapasitas atau overcrowded yang terjadi di sekitar 80% rutan dan lapas di Indonesia. Bappisus akan menggandeng kementerian dan lembaga terkait untuk memetakan narapidana yang dapat menjalani pembinaan di luar lapas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan ini nanti akan kita coba petakan, untuk mana yang bisa diasimilasi dan diedukasi di luar lapas. Sehingga lapas tidak akan mengalami overcrowded," pungkasnya.

Apa Artinya bagi Tata Kelola Pemasyarakatan

Langkah Bappisus menempatkan kasus Lapas Cibinong sebagai titik awal pembenahan sistem pemasyarakatan nasional. Pemetaan narapidana yang bisa diasimilasi di luar lapas berpotensi menekan angka overcrowded yang selama ini membebani hampir seluruh unit pemasyarakatan.

Keberhasilan metode ini akan bergantung pada koordinasi lintas lembaga, terutama antara Bappisus, Ombudsman RI, dan Kementerian Imipas. Tanpa data yang akurat dan objektif, pembersihan 532 rutan dan lapas berisiko berjalan tanpa arah.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua