Breaking

PTPP Tak Lagi Wajib Bayar Bunga Obligasi pada 25 September 2026

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Rabu, 23 September 2026
PTPP Tak Lagi Wajib Bayar Bunga Obligasi pada 25 September 2026
Ilustrasi PT PP Tbk (PTPP) menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 hingga jatuh tempo 2027 (sumber foto: NET)

JAKARTA - PT PP Tbk (PTPP) melaporkan pembaruan pembayaran bunga obligasi yang ditunda sampai tahun 2027.

Berdasarkan keterbukaan informasi tanggal 22 September 2026, PTPP mendapatkan surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-23151/JKU/0926 perihal Permintaan Dana Bunga Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024 Ke-9 (sembilan).

Kewajiban tersebut sebelumnya jatuh tempo pada tanggal 25 September 2026 dengan nilai Rp11.137.137.500 alias Rp11,13 miliar.

Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad mengatakan, perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada tanggal 1 September 2026.

“Pada agenda RUPO tersebut didapatkan persetujuan terkait penundaan pembayaran bunga sampai dengan jatuh tempo tahun 2027 tanpa dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian untuk instrumen Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Berdasarkan hasil RUPO tersebut, PTPP telah menyampaikan hasil rapat kepada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 September 2026 melalui sistem pelaporan elektronik SPE-OJK/IDX Net.

Hasil RUPO juga disampaikan kepada KSEI pada tanggal 3 September 2026 melalui surat resmi perseroan nomor 228/EXT/PP/CORSEC/2026 tanggal 3 September 2026 perihal Penyampaian Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi atas Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024.

Faizal mengatakan, saat ini PTPP masih menunggu penyesuaian pada sistem KSEI terkait jadwal jatuh tempo tersebut agar sesuai dengan hasil RUPO perseroan.

“Bersama ini perseroan menyampaikan bahwa sudah tidak terdapat kewajiban pembayaran bunga obligasi yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2026,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua