JAKARTA - Wacana penetapan pahlawan nasional kembali menjadi perhatian publik menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025. Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengajukan 40 nama tokoh dari berbagai daerah untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) yang diketuai oleh Fadli Zon.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa keempat puluh nama tersebut telah melalui proses panjang dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. “Karena memang sebelumnya harus diproses lewat kabupaten kota bersama masyarakat setempat, ahli sejarah, dan juga tentu ada bukti-bukti yang menyertai dari proses itu,” ujarnya di Kantor Kemensos.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul ini, usulan calon pahlawan tidak dapat langsung diajukan ke tingkat pusat. Prosedurnya dimulai dari pemerintah kabupaten atau kota, kemudian diteruskan ke tingkat provinsi, baru setelah itu sampai ke Kementerian Sosial. “Kemudian dibawa ke tingkat provinsi, di tingkat provinsi dibawa ke Kementerian Sosial. Setelah lewat Kementerian Sosial diproses lagi baru naik ke Dewan Gelar,” sambungnya.
Proses Panjang Penetapan Pahlawan Nasional
Gus Ipul mengungkapkan bahwa sebagian besar nama yang diusulkan telah melalui proses seleksi sejak beberapa tahun terakhir. Beberapa di antaranya bahkan sudah pernah diajukan, tetapi belum sempat ditetapkan secara resmi.
“Beberapa nama di antaranya kemarin sudah saya sampaikan ada Presiden Abdurrahman Wahid, ada Presiden Soeharto, juga ada pejuang buruh Marsinah, dan ada beberapa tokoh-tokoh juga dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Usulan dari Kemensos ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghargai jasa para tokoh yang berperan besar bagi bangsa, baik dalam bidang politik, sosial, militer, pendidikan, maupun perjuangan kemanusiaan.
Namun, sebagaimana terjadi setiap tahun, beberapa nama dalam daftar tersebut memicu perdebatan publik. Salah satu yang paling banyak disorot adalah usulan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto. Sejumlah kalangan masyarakat sipil mendesak pemerintah agar berhati-hati dalam mempertimbangkan nama tersebut, mengingat masih adanya perdebatan sejarah terkait masa pemerintahannya.
Daftar Nama Calon Pahlawan Nasional 2025
Kemensos merilis daftar 40 nama yang diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional pada tahun 2025. Dari jumlah itu, sebagian merupakan usulan baru, sedangkan sisanya usulan tunda dari tahun-tahun sebelumnya yang kini kembali diajukan karena telah memenuhi syarat administrasi dan bukti sejarah yang lebih lengkap.
Berikut daftar usulan tahun 2025:
KH. Muhammad Yusuf Hasyim – Jawa Timur
Demmatande – Sulawesi Barat
KH. Abbas Abdul Jamil – Jawa Barat
Marsinah – Jawa Timur
Sementara usulan tunda dari tahun 2024 dan sebelumnya antara lain:
Hajjah Rahmah El Yunusiyyah – Sumatera Barat
Abdoel Moethalib Sangadji – Maluku
Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin – DKI Jakarta
Letnan Kolonel (Anumerta) Charles Choesj Taulu – Sulawesi Utara
Mr. Gele Harun – Lampung
Letkol Moch. Sroedji – Jawa Timur
Prof. Dr. Aloei Saboe – Gorontalo
Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng – Jawa Tengah
Mahmud Marzuki – Riau
Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar – Aceh
Drs. Franciscus Xaverius Seda – Nusa Tenggara Timur
Andi Makkasau Parenrengi Lawawo – Sulawesi Selatan
Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara
Marsekal TNI (Purn) R. Suryadi Suryadarma – Jawa Barat
K.H. Wasyid – Banten
Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati – Jawa Tengah
Selain itu, nama-nama yang sempat diajukan antara 2011–2023 dan kini memenuhi syarat kembali dipertimbangkan, antara lain:
Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur
K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur
H.M. Soeharto – Jawa Tengah
K.H. Bisri Syansuri – Jawa Timur
Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat
Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf – Sulawesi Selatan
H.B. Jassin – Gorontalo
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat
M. Ali Sastroamidjojo – Jawa Timur
dr. Kariadi – Jawa Tengah
R.M. Bambang Soeprapto Dipokoesoemo – Jawa Tengah
Basoeki Probowinoto – Jawa Tengah
Raden Soeprapto – Jawa Tengah
Mochamad Moeffreni Moe’min – DKI Jakarta
K.H. Sholeh Iskandar – Jawa Barat
Syekh Sulaiman Ar-Rasuli – Sumatera Barat
Zainal Abidin Syah – Maluku Utara
Prof. Dr. Gerrit Augustinus Siwabessy – Maluku
Chatib Sulaiman – Sumatera Barat
Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri – Sulawesi Tengah
Syarat dan Mekanisme Penetapan Gelar Pahlawan
Pemberian gelar pahlawan nasional bukan sekadar penghargaan simbolis. Ada serangkaian proses seleksi dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa tokoh yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria pengabdian luar biasa kepada bangsa dan negara.
Kemensos menjelaskan, proses awal dimulai dari tingkat kabupaten atau kota, di mana masyarakat, ahli sejarah, serta lembaga terkait mengusulkan tokoh berdasarkan rekam jejak dan bukti kontribusi nyata. Selanjutnya, berkas tersebut dievaluasi di tingkat provinsi, sebelum diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan penilaian akhir.
Setelah melalui tahap Kemensos, hasilnya dikirimkan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) untuk dibahas lebih lanjut dan diajukan ke Presiden.
Gus Ipul menekankan bahwa Kemensos hanya bertugas melakukan verifikasi administratif dan historis, sedangkan keputusan akhir ada pada Presiden. “Setelah lewat Kementerian Sosial diproses lagi baru naik ke Dewan Gelar,” jelasnya.
Perdebatan Publik dan Harapan Pemerintah
Setiap tahun, pengusulan nama calon pahlawan nasional tak lepas dari perdebatan publik. Tahun ini, nama Soeharto dan Gus Dur menjadi dua figur yang paling menarik perhatian masyarakat.
Sebagian pihak menilai Soeharto layak diberi penghargaan atas kontribusinya terhadap pembangunan nasional, sementara pihak lain menilai perlu kehati-hatian karena catatan pelanggaran HAM pada masa pemerintahannya. Di sisi lain, nama Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendapat dukungan luas karena dikenal sebagai tokoh pluralisme dan pembela hak-hak minoritas.
Pemerintah berharap, melalui proses seleksi yang transparan dan komprehensif, gelar pahlawan nasional dapat benar-benar mencerminkan nilai pengabdian dan perjuangan bagi bangsa, bukan sekadar pertimbangan politik.
Usulan 40 calon pahlawan nasional tahun 2025 menegaskan komitmen Kemensos untuk terus menghormati jasa para tokoh bangsa dari berbagai bidang. Meskipun beberapa nama masih menimbulkan pro-kontra, proses panjang yang dilakukan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga objektivitas dan nilai historis dalam penetapan gelar pahlawan nasional.