JAKARTA - Pemerintah tengah bersiap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh peserta. Meski demikian, hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih tetap mengikuti ketentuan lama sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Sistem iuran peserta BPJS Kesehatan terbagi berdasarkan kategori kepesertaan, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta bukan pekerja, hingga veteran dan keluarganya. Berikut rincian iuran terbaru yang berlaku per 22 Oktober 2025:
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kategori
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah.
Peserta PBI mendapatkan pelayanan di ruang rawat inap sesuai kelas standar pemerintah.
2. Peserta PPU di Lembaga Pemerintah
Besaran iuran: 5% dari gaji bulanan
4% dibayar oleh pemberi kerja
1% dibayar oleh peserta
Berlaku untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran: 5% dari gaji bulanan
4% dibayar pemberi kerja
1% dibayar peserta
4. Iuran Keluarga Tambahan PPU
Anggota keluarga seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua.
Besaran iuran: 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh peserta PPU.
5. Peserta Bukan Pekerja (PBPU) dan Kerabat Lain
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Bulan Juli–Desember 2020: peserta membayar Rp25.500 + bantuan pemerintah Rp16.500
Sejak Januari 2021: peserta membayar Rp35.000 + bantuan pemerintah Rp7.000
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Tanggungan
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Berlaku untuk veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu dari veteran/perintis.
7. Ketentuan Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Denda keterlambatan rawat inap: 5% dari biaya diagnosa awal × jumlah bulan tertunggak
Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
Denda tertinggi: Rp30.000.000
Untuk peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja
8. Status Kenaikan Tarif Tahun Berikutnya
Hingga Oktober 2025, belum ada keputusan resmi kenaikan iuran.
Pemerintah masih menghitung formula iuran untuk tahun depan.
Peserta tetap membayar iuran sesuai ketentuan lama sampai ada pengumuman resmi.
Sistem KRIS dan Tujuan Pemerintah
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dirancang untuk mengganti klasifikasi lama yang berbasis kelas 1, 2, dan 3. Dengan KRIS, pelayanan di rumah sakit diharapkan lebih merata dan adil, sehingga peserta dapat menerima standar perawatan yang setara tanpa bergantung pada kategori kelas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, hingga saat ini belum ada besaran resmi terkait kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. “Belum itu (kenaikan tarif iuran). Biar mereka yang menghitung,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia pada awal Oktober 2025.
Dampak bagi Peserta dan Pemerintah
Bagi peserta, penerapan KRIS diharapkan meningkatkan transparansi layanan dan memudahkan akses perawatan tanpa harus memikirkan perbedaan kelas. Sementara pemerintah dapat menata alokasi dana subsidi iuran dengan lebih efektif, khususnya untuk kelompok PBI dan peserta yang membutuhkan bantuan.
Meski tarif iuran belum berubah, masyarakat dihimbau tetap membayar iuran tepat waktu untuk menghindari potensi denda, khususnya bagi peserta yang melakukan rawat inap. Bagi peserta PPU, denda keterlambatan ditanggung oleh pemberi kerja sehingga peserta tetap mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai haknya.
Persiapan Menuju Implementasi KRIS
Pemerintah akan menerapkan KRIS secara bertahap. Selama masa transisi, semua peserta tetap membayar iuran sesuai ketentuan lama. Implementasi KRIS diharapkan dapat mengurangi kesenjangan kualitas pelayanan di rumah sakit antara peserta kelas 1, 2, dan 3 sebelumnya.
Selain itu, KRIS juga mendukung program pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih merata dan efisien. Masyarakat diimbau memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan agar mengetahui perubahan regulasi dan iuran terbaru.
Hingga 22 Oktober 2025, iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti ketentuan lama, namun pemerintah telah menyiapkan sistem KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3. Rincian iuran untuk berbagai kategori peserta dijelaskan dalam daftar di atas agar masyarakat lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka. Perubahan tarif baru akan diumumkan secara resmi setelah pemerintah menyelesaikan perhitungan formula iuran yang tepat.